Penyelenggaraan Dana Bantuan Penelitian bagi mahasiswa Program Pascasarjana merupakan bantuan tidak mengikat bagi staf pengajar Universitas Negeri dari seluruh Indonesia atau staf Lembaga Penelitian milik Pemerintah (LIPI/BPPT) yang akan atau sedang melakukan penelitian Thesis/Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Negeri di Indonesia.
Tujuan
Membantu para dosen Universitas Negeri yang melanjutkan studi di Program Pascasarjana (S2 dan S3) dan yang akan atau sedang melakukan penelitian/Thesis/Disertasi dengan harapan setelah menyelesaikan studinya dapat memberi kontribusi bagi perkembangan dunia ilmu dan kemajuan perguruan tinggi.
Persyaratan
1. Staf pengajar Universitas Negeri atau staf Lembaga Penelitian milik Pemerintah (LIPI/BPPT) yang sedang melanjutkan studi di pascasarjana (S2 atau S3) di Universitas Negeri di Indonesia.
2. Indeks Prestasi minimum 3,50 bagi Program S2 maupun S3.
3. Bidang studi penelitian dititikberatkan pada Bidang Teknik (diutamakan bidang teknologi Otomotif) dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
4. Mengisi formulir asli dari Yayasan Toyota Dan Astra.
5. Melampirkan rekomendasi dari Rektor Universitas asal.

6. Melampirkan rekomendasi dari Direktur/Dekan Pascasarjana dan Promotor.
7. Melampirkan fotokopi Proposal Penelitian yang berisi antara lain jadwal kegiatan, perincian dana, dan daftar pustaka.
8. Tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga/instansi lain.
9. Berkas/formulir yang sudah dikirim ke YTA tidak dapat diminta kembali dan menjadi milik YTA.
10. Bila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak menerima balasan dari YTA berarti permohonan tidak dikabulkan

Formulir
Formulir asli dapat diperoleh setelah pemohon mengirimkan permohonan ke YTA dengan melampirkan persyaratan : a, b dan c untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya. Hanya yang memenuhi kriteria yang dapat mengikuti proses seleksi berikutnya.
Keputusan Pemberian Dana Bantuan
Pemberian dana bantuan akan dibagi dalam dua periode ;
1. Periode bulan Januari ~ Juni, dana diberikan pada bulan Juni
2. Periode bulan Juli ~ Desember, dana diberikan pada bulan Desember.
Kewajiban Penerima Beasiswa
Setelah penelitian selesai, setiap penerima bantuan berkewajiban melaporkan kepada Yayasan Toyota & Astra 1 (satu) copy laporan sebagai dokumentasi Yayasan Toyota Dan Astra.
(sumber:CSR – Program Yayasan Toyota Astra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar